MONITORING DAN EVALUASI PEMBINAAN ADMINITRASI DESA TEMUKUS
19 September 2025 08:59:56 WITA
Dalam rangka mewujudkan Adminitrasi Pemerintahan yang baik dan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 110 Tahun 2016 Tentang BPD, Pemerintah Kecamatan Banjar dalam hal ini Kasi Pemerintahan beserta staf kecamatan banjar melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembinaan Administasi Pemerintah Desa di Desa Temukus pada hari Rabu, 17 September 2025 yang berlokasi di kantor kepala Desa Temukus.
Adapun kegiatan ini menyasar berbagai aspek administrasi mulai dari Administrasi Umum, Pembukuan Adminitrasi Penduduk, Administrasi Keuangan Desa, Administrasi Pembangunan serta Buku administrasi BPD.
Komentar atas MONITORING DAN EVALUASI PEMBINAAN ADMINITRASI DESA TEMUKUS
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











