MONITORING DAN EVALUASI PEMBINAAN ADMINITRASI DESA TEMUKUS

19 September 2025 08:59:56 WITA

Dalam rangka mewujudkan Adminitrasi Pemerintahan yang baik dan mempedomani  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 110 Tahun 2016 Tentang BPD, Pemerintah Kecamatan Banjar dalam hal ini Kasi Pemerintahan beserta staf kecamatan banjar melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembinaan Administasi Pemerintah Desa di Desa Temukus pada hari Rabu, 17 September 2025 yang berlokasi di kantor kepala Desa Temukus.

Adapun kegiatan ini  menyasar berbagai aspek administrasi  mulai dari Administrasi Umum, Pembukuan Adminitrasi Penduduk, Administrasi Keuangan Desa, Administrasi Pembangunan serta  Buku administrasi BPD.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Temukus

tampilkan dalam peta lebih besar