PENERTIBAN PENDUDUK PENDATANG DI DESA TEMUKUS
09 Juli 2021 13:05:49 WITA
Temukus. Kegiatan penertiban penduduk pendatang di wilayah Desa Temukus semakin diperketat dimasa Pandemi ini terutama dimasa diberlakukannya PPKM Darurat yang dimulai dari tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Hal ini bertujuan untuk mengurangi perkembangan virus corona yang sedang marak tersebut.
Kagiatan penertiban ini dilakukan oleh Pemdes Temukus beserta Kelian Adat dea Temukus, Bhabinsa, Bhabinkamtibnas dan Satgas Covid 19 Desa Temukus. Dari kegiatan tersebut terdapat beberapa penduduk pendatang yang berasal dari luar Desa Temukus yang tidak melaporkan diri tinggal di wilayah Desa Temukus. Selanjutnya warga tersebut mendapatkan peringatan dan diharuskan untuk membuat SKLD yang berlaku selama 3 bulan dan selanjutnya untuk selalu diperpanjang jika masih tinggal di wilayah Desa Temukus.
Komentar atas PENERTIBAN PENDUDUK PENDATANG DI DESA TEMUKUS
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENYALURAN BLT DD BULAN MARET TAHUN 2025.
- KEGIATAN PEMICUAN PILAR 1 - 5 STBM DESA TEMUKUS
- POSYANDU BALITA DI BANJAR DINAS PEGAYAMAN
- KEGIATAN POSYANDU CEMPAKA BANJAR DINAS BINGIN BANJAH
- MUSDES LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( LPJ ) TAHUN 2024
- KUNJUNGAN KE RUMAH KORBAN KASUS GIGITAN ANJING